Perizinan PBG di Bojonegoro Ruwet Dibandingkan Kabupaten Lain, Bupati Wahono Janji Akan Perbaiki Tata Kelola
malawapati.com - Sejumlah pelaku usaha warga Bojonegoro mengeluhkan proses pengurusan perizinan yang dianggap berbelit dan memakan waktu lama terutama terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bahkan yang membikin miris kata mereka dibandingkan dengan kabupaten lain bisa tuntas dalam waktu 2 bulan, beda di Bojonegoro terkesan menggantung para pengusaha tanpa kejelasan sampai saat ini.
Dengan adanya layanan perizinan seperti itu, hal itu banyak yang menilai berpotensi menghambat masuknya investasi ke Kabupaten Bojonegoro. Padahal dengan adanya pelayanan terpadu satu pintu diharapkan bisa membantu kemudahan akses para pelaku usaha ternyata di Bojonegoro beda.
Eko, salah satu konsultan di Bojonegoro dikonfirmasi malawapati.com, Sabtu (4/7), salah satu pelaku usaha asal Bojonegoro melakukan perijinan PBG tidak hanya di Bojonegoro, tapi juga ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban, ternyata hasilnya beda. Mereka mengaku prosesnya memakan waktu yang tidak lama cukup 2 bulan perizinannya kelar.
Ia juga mengungkapkan berbelitnya proses yang dijalani saat mengurus perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro yang merupakan daerahnya sendiri, dengan status lahan pekarangan.
Ia juga sebutkan segala persyaratan awal sudah dipenuhi, namun saat diserahkan ada revisi yang terjadi berkali-kali hingga memakan waktu sampai 9 bulan tidak dapat hasil sama sekali.
“PBG kita urus sejak tahun 2024 hingga saat ini hampi 9 bulan belum jadi. Kita disuruh bolak-balik revisi bisa sampai 9-10 kali dengan berbeda-beda. Dan sekali revisi diberitahu 3 minggu, kenapa gak sekalian dicek teliti jika ada revisi,” ujarnya.
Bahkan ada yang sudah tinggal selangkah membayar restribusi penerbitan, tiba-tiba ada hal yang kurang lagi kemudian minta direvisi kembali.
”Saat ditanyakan, bilang sik mas ditunggu lagi git uterus. Belum ada terbit juga,” kesahnya.
Hal sama juga dirasakan oleh pengusaha berinisial AV mengaku mengalami kendala saat mengurus PBG. Padahal, menurutnya, seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Namun hingga berbulan-bulan, izin tersebut belum juga diterbitkan.
"Kami sudah berusaha tertib dengan mengurus izin, tapi kok sulit sekali. Padahal di awal tahun kami membaca berbagai pemberitaan bahwa tahun ini Bojonegoro akan lebih ramah terhadap perizinan," ungkap AV.
AV menjelaskan, permohonan PBG yang diajukannya sejak awal tahun hingga kini masih terparkir di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro.
Selama menunggu, AV mengaku kerap menanyakan perkembangan permohonannya. Namun, jawaban yang diterima selalu sama, yakni diminta memantau melalui sistem, dan kembali menunggu.
“Saya sudah mengurus izin PBG sejak awal tahun dan sampai sekarang masih di PTSP. Saya sering menanyakan perkembangan atau apakah ada kekurangan berkas, tetapi jawabannya hanya diminta melihat perkembangan di sistem dan menunggu,” jelasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dikonfirmasi terkait hal tersebut menjawab bahwa saat ini sedang dilakukan perbaikan tata kelola.
”Hari ini baru berjalan perbaikan tata kelola,” jawab balasan konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Saat disinggung terkait oknum dalam bermain dibelakang dalam layanan ditegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyegaran dalam tubuh DPMPTSP.
Sementara terpisah, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, Lasuri, dikonfirmasi malawapati.com, Sabtu (5/7), mengatakan bahwa ia tidak membantah banyaknya keluhan keruwetan dalam pelayanan perizinan di DPMPTSP.
”Tidak satu pihak aja, banyak yang menghubungi dan memberitahukan terkait ketidakjelasan dalam proses perizinan DPMPTSP Bojonegoro,” ungkapnya.
Untuk itu,pada Senin besok (6/7), lanjutnya, ia akan menyampaikan dalam Rapat Lanjutan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dan OPD.
”Persoalan ini harus satset diselesaikan, jika tidak maka akan emnjadi kendala bagi investor yang akan ke Bojonegoro bahkan termasuk menghambat tumbuhnya ekonomi di Bojonegoro,” pungkasnya.
· Penulis : Rinna H.
· Editor : Moh. Junni.