Malawapati

Sepuluh Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai 15 Milliar di Bojonegoro Tuban Dimusnahkan

Malawapati MalawapatiPolitik & Hukum
Sepuluh Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai 15 Milliar di Bojonegoro Tuban DimusnahkanPemusnahan rokok illegal di - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Kamis (18/6). Foto : dok. / Rinna H.

malawapati.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro (Bea Cukai Bojonegoro) melakukan pemusnahan sebanyak 10 juta-an batang rokok ilegal sekitar 15 milliar, Kamis (18/2).

Guna menerapkan prinsip Go Green yang ramah dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, pemusnahan rokok illegal tersebut dengan cara penghancuran dan pembakaran dengan menggunakan fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi PT. Solusi Bangun Indonesia di bawah pengawasan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Bojonegoro.

Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro (KPPBC Tipe Madya Pabean C Bojonegoro), P. Dwi Jogyastara, mengatakan, dalam rilisnya, menjelaskan, melaksanakan pemusnahan atas Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) Kepabeanan dan Cukai yang berasal dari Barang Hasil Penindakan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakai (BKCHT) illegal.

“Pemusnahan merupakan wujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector atau pelindung masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang taat aturan, serta masyarakat luas,” terangnya.

Barang yang dimusnahkan berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai atau rokok polos.

“Pemusnahan ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran di bidang cukai,” ujarnya.

Ia menambahkan, upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui pendekatan preventif dan represif. Langkah preventif diwujudkan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha, sedangkan langkah represif dilakukan melalui pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum secara tegas.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi konsistensi Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, media massa hingga masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara legal,” kata Bupati.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan pembakaran di halaman kantor Bea Cukai. Selanjutnya sebagian besar barang bukti dimusnahkan melalui fasilitas pengelolaan limbah milik PT Solusi Bangun Indonesia di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, dengan menerapkan prinsip ramah lingkungan.

Bea Cukai Bojonegoro mencatat tantangan pengawasan cukup besar karena wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Bojonegoro dan Tuban yang dilintasi jalur distribusi strategis, mulai Pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga akses Tol Trans Jawa. Karena itu, sinergi seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci untuk menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara.

·         Penulis         Rinna H.

·         Editor            Moh. Junni.