Satu Lahan Timbul Dua Sertifikat di Lahan RPH Banjarsari, Ahli Waris Datangi Polres Bojonegoro
malawapati.com - Sengketa lahan Rumah Potong Hewan (RPH) Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro saat ini bergulir ke polisi. Ada sejumlah pihak yang disebutkan menjadi penyebab timbulnya satu lahan RPH Banjarsari menjadi dua sertifikat.
Hari ini, Kamis (16/7), ahli waris lahan tersebut pemilik tanah Hadi Subandriono dari Salam Prawiro Soedarmo didampingi kuasa hukumnya Agus Susanto Rismanto, mendatangi kantor Polres Bojonegoro.
Kedatangan mereka adalah membawa sejumlah barang bukti yang menandakan bahwa dalam satu lahan diatas bangunan RPH Banjarsari terdapat dua sertifikat.
Gus Ris panggilan akrab kuasa hukum ahli waris ini, dikonfirmasi malawapati.com, membeberkan dalam laporan yang tertulis tersebut terdapat tiga indikasi tindak pidana.
Dalam point pertama bahwa terjadi tindak pidana pemberian keterangan tidak benar dan atau palsu pada akta otentik sebagaimana diatur dalam pasal 410 KUHP. Untuk kedua, dikatakan bahwa termaktub tindak pidana memalsukan atau menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 391 dan 392 yang mana perbuatan tersebut menimbulkan suatu yang merugikan orang lain. Dan point ketiga, disebutkan bahwa tindak pidana penyerobotan dan penguasaan lahan dan memasuki tanah orang lain tanpa haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 256 KUHP.
“Usai pertemuan di Komisi A terkuak dalam satu lahan RPH Banjarsari terdapat dua sertifikat. Namun hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak mereka. Untuk itu saya dampingi ahli waris melaporkan Polres Bojonegoro,” ujar Gus Ris.
Ia menambahkan bahwa kedatangannya sempat bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro sebentar, kemudian berkas pelaporannya dibaca sebentar kemudian diserahkan ke unit bidang yang menanganinya.
Ia juga menyertakan dalam laporannya bahwa tindak pidana ini adalah adanya tindak pidana berturut-turut, yaitu pemberian dan pembuatan surat keterangan yang tidak benar/palsu agar terbit surat/akta otentik tanah /sertifikat yang cacat hukum/melawan hak yang digunakan untuk Rumah Potong Hewan Banjarsari milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Sertifikat Hak Pakai Nomor 016 luas 3679 m2.
” Yang pertama itu kan, Kepala Desa Banjarsari yang membuat surat keterangan menyatakan tanah itu sudah dibeli namun tidak ada bukti pembelian. Sehingga menimbulkan hak kemudian terjadi peta bidang. Meskipun surat itu tahun 2020 telah dicabut,” bebernya.
Selanjutnya dalam surat laporan tersebut juga menyebutkan salah satu Kabid Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) kabupaten Bojonegoro inisial BA, pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang pada Dinas Aset Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2019 dengan membuat Surat Pernyatan bahwa tanah tersebut adalah Tanah Negara Bebas.
”Faktanya tanah sudah bersertifikat kenapa menjadi tanah negara bebas. Berarti dia bohong atau datanya palsu,”tandasnya.
Ia juga sebutkan Kepala Kantor Pertanahan Bojonegoro tetap menerbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 016 ataa nama Pemerimtah Kabupaten Bojonegoro padahal secara sadar sah dan meyakinkan memiliki bukti-bukti Warkah dokumen penerbitan Sertifikat Hak Milik nomor 033 atas nama Salam Prawiro Soedarmo tahun 1972.
Sehingga kemudian secara melawan hak Sertifikat Hak Pakai nomor 016 atas nama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro seluas 3 679 M3 terletak dan berada diatas tanah Sertifikat Hak Milik nomor 033 atas nama Salam Prawiro Soedarmo Desa Banjarsari seluas 6 750 M2 .
Untuk pihak Pemkab Bojonegoro sendiri, Gus Ris mengatakan bahwa Pemkab tidak memiliki bukti-bukti pembelian atau dokumen kepemilikan atas tanah yang diterbitkan.Tetapi tetap memohonkan penguasaan tanah dan mendirikan Rumah Pemotongan Hewan diatas tanah Hak Milik Salam Prawiro Soedarmo dengan berbagai cara yang melawan hukum.
Bahkan setelah Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, secara sepihak pemerintah Kabupaten Bojonegoro menguasai, memasuki dan menyerobot tanpa izin diatas Tanah Hak Milik Salam Prawiro Soedarmo.
”Ya, Kami melakukan upaya hukum terhadap subyek hukum tersebut diatas dimana secara bersama-sama telah melakukan Tindak Pidana sebagai mana diatur dalam Pasal 391, 392, 410 dan 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan pidana tersebut.,” pungkasnya.
· Penulis : Rinna H.
· Editor : Moh. Junni.