Polemik Lahan RPH Banjarsari Bergulir Dimeja Komisi A DPRD Bojonegoro
malawapati.com - Klaim atas lahan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro membuat ahli waris melakukan upaya dengan meminta audensi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) setempat.
Melalui kuasa hukumnya Agus Susanto Rismanto, dihadapan pimpinan rapat Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar dan Komisi A DPRD Bojonegoro menyampaikan dengan tegas bahwa lahan tersebut bukan milik Pemkab Bojonegoro, Kamis (7/5).
Gus Ris panggilan akrab Agus Susanto Rismanto yang bertindak atas nama Hadi Subandriono selaku cucu sekaligus ahli waris Salam Prawiro Soedarmo, dikonfirmasi malawapati.com mengatakan kehadirannya di DPRD tersebut tujuannya adalah untuk meluruskan pemberitaan mengenai keputusan Pengadilan Negeri atas sengketa lahan RPH Banjarsari.
Sengketa lahan yang melibatkan ahli waris almarhum Salam Prawiro Soedarmo dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, ia katakan dengan tegas belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait status kepemilikan tanah yang saat ini telah bersertifikat atas nama pemerintah daerah.
Gus Ris menilai terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Bojonegoro.
“Sidang gugatan Sastro Marman alias S. Marman melawan Bupati Bojonegoro waktu itu, tidak ada korelasi hukum pada tanah tersebut. Artinya kekalahan pada Marman itu karena ada ahli waris yang sah yaitu Salam Prawiro Soedarmo,” tegasnya.
Objek sengketa berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, tepatnya Persil 122 D IV Buku C Desa Nomor 537 atas nama Salam Prawiro Soedarmo. Berdasarkan dokumen yang dimiliki ahli waris, tanah tersebut memiliki luas sekitar 6.570 meter persegi dan telah bersertifikat Hak Milik Nomor 33 sejak 8 Mei 1972.
Dalam analisa perkara yang disusun pihak ahli waris, disebutkan bahwa status tanah milik Salam Prawiro Soedarmo tidak pernah dilepaskan ataupun dialihkan secara sah kepada pihak lain. Ahli waris juga menyebut tidak pernah ada akta jual beli, hibah, maupun pelepasan hak yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan.
Namun pada tahun 2022, Pemkab Bojonegoro memperoleh Sertifikat Hak Pakai Nomor 016 dengan luas sekitar 3.679 meter persegi untuk lokasi Rumah Pemotongan Hewan. Sertifikat tersebut terbit pada 15 Agustus 2022.
Pihak ahli waris mempertanyakan dasar penerbitan hak pakai tersebut. Dalam dokumen analisa perkara, penerbitan sertifikat disebut mengacu pada surat pengakuan penguasaan tanah oleh Pemkab Bojonegoro dan surat keterangan dari Kepala Desa Banjarsari.
Lanjutnya, bahwa kemenangan atas sengketa tersebut bukan karena tanah milik Pemkab. Ia menilai terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara data yuridis tanah milik Salam Prawiro Soedarmo dengan tanah yang kini tercatat sebagai Hak Pakai Pemkab Bojonegoro. Salah satunya terkait letak bidang tanah.
Dalam dokumen disebutkan bahwa SHM Nomor 33 milik Salam Prawiro Soedarmo berada pada Persil 122 D IV Buku C Desa Nomor 537 Desa Banjarsari. Sementara Hak Pakai Nomor 016 Pemkab Bojonegoro justru berada pada Persil 60 D IV.
”Perbedaan persil tersebut seharusnya menjadi perhatian serius Kantor Pertanahan sebelum menerbitkan sertifikat hak pakai,” kata Gus Ris ini yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Periode 2004 hingga 2014.
Selain itu, ahli waris juga menyoroti tidak adanya catatan peralihan hak dalam Buku C Desa Banjarsari yang menunjukkan tanah milik Salam Prawiro Soedarmo pernah dialihkan kepada pemerintah daerah. Gus Ris menegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, peralihan hak atas tanah melalui jual beli, tukar menukar, hibah maupun bentuk pemindahan hak lainnya hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.
Karena itu, pihak ahli waris berpandangan bahwa surat keterangan kepala desa tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menghapus atau mengabaikan status hak milik yang telah lebih dahulu terbit.
Dalam analisa perkara juga disebutkan bahwa berdasarkan fakta persidangan perkara Nomor 05/Pdt.G/2023/PN Bjn, majelis hakim berpendapat tanah objek sengketa masih tercatat atas nama Salam Prawiro Soedarmo dan penguasaan oleh ahli waris masih diakui.
”Kami meminta seluruh proses penerbitan Hak Pakai Nomor 016 milik Pemkab Bojonegoro dikaji kembali agar tidak menimbulkan kerugian bagi para ahli waris dan selesai dengan cara yang elegan,” ujar Gus Ris.
Menurut Mustakim, Komisi A DPRD Bojonegoro akan kembali menggelar rapat kerja dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bojonegoro, guna mendalami persoalan tersebut.
“Hari ini kami baru mendengarkan fakta dan keterangan dari pihak ahli waris, sehingga masih bersifat sepihak. Karena itu, kami belum dapat menyimpulkan apa pun,” bebernya.
· Penulis : Rinna H.
· Editor : Moh. Junni