Pengaduan Pemanfaatan TKD Desa Belun Ditindaklanjuti Komisi A DPRD Bojonegoro
malawapati.com - Permasalahan tanah kas desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, Bojonegoro ditindaklanjuti oleh Komisi A DPRD Kabupaten setempat dengan menggelar rapat kerja yang melibatkan berbagai pihak.
Agenda rapat tersebut terlaksana berdasarkan pada laporan masyarakat terkait status, pemanfaatan, dan dugaan permasalahan administratif pada tanah TKD Desa Belun.
Perwakilan kuasa hukum bersama pihak pemberi kuasa dalam rapat tersebut, menyampaikan kronologi serta dasar pengaduan yang diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan.
Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Lasmiran meminta agar seluruh pihak melakukan verifikasi data dan dokumen secara menyeluruh. Selain itu, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, diminta segera dilakukan pembenahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tanah kas desa merupakan aset penting yang harus dikelola secara akuntabel dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Unsur pendalaman terhadap substansi pengaduan yang disampaikan, lanjutnya, terutama terkait pada aspek legalitas dan pemanfaatan TKD agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat ditutup dengan sejumlah rekomendasi, meliputi perlunya pendampingan dari pemerintah daerah. Selain itu, untuk peningkatan koordinasi antar instansi, serta komitmen pemerintah desa untuk menyelesaikan permasalahan secara transparan dan berkeadilan.
Komisi A juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dan aset desa dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Rapat yang digelar pada 22 April 2026 dihadiri dari pemerintah desa, kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta pihak terkait lainnya.
Komisi A menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta mengedepankan kepentingan masyarakat desa.
Oleh karena itu, setiap permasalahan yang muncul perlu diselesaikan melalui mekanisme yang tepat dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Kejelasan legalitas dan transparansi pengelolaan tanah kas desa penting.
· Penulis : Rinna H.
· Editor : Moh. Junni