Malawapati

Pemkab Bojonegoro Luncurkan Program SALEHA Untuk Perkuat Legalitas UMKM

Malawapati MalawapatiEkbis & UMKM
Pemkab Bojonegoro Luncurkan Program SALEHA Untuk Perkuat Legalitas UMKMSejumlah pelaku UMKM konsultasi ke petugas DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro. Foto :dok./Rinna H.

malawapati.com - 100 pelaku UMKM dari lima kecamatan, meliputi Kecamatan Bojonegoro, Kapas, Balen, Trucuk, dan Dander dikumpulkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro untuk mendapatkan pelayanan pendampingan kelengkapan legalitas usaha.

Legalitas tersebut meliputi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), hingga pengajuan sertifikat halal.

Pendampingan tersebut diberi nama program Sadar Legalitas Berusaha (SALEHA) yang digelar bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Selasa (05/05), di Angling Dharma Gedung Pemkab Bojonegoro.

Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Budiyanto, mengatakan bahwa kegiatan tersebut diinisiasi Pemprov Jatim yang difasilitasi oleh DPMPTSP sebagai upaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus legalitas.

“Melalui kegiatan ini, pelaku usaha difasilitasi mulai dari pengurusan NIB, SPP-IRT untuk produk rumah tangga, hingga pengajuan label halal,” ujarnya.

Budiyanto menekankan bahwa dengan legalitas usaha merupakan kunci penting dalam pengembangan usaha. Karena memiliki NIB adalah syarat dasar bagi pelaku usaha untuk memperoleh pengakuan resmi, sekaligus membuka peluang pengembangan usaha ke skala yang lebih besar.

“Kalau ingin usaha legal, harus memiliki NIB. Untuk usaha risiko rendah cukup dengan NIB, sedangkan risiko menengah hingga tinggi membutuhkan tambahan sertifikat standar maupun izin,” jelasnya.

Budiyanto juga menambahkan, pelayanan perizinan dapat diakses masyarakat secara langsung melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Bojonegoro pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Selain itu, pihaknya juga siap memberikan layanan jemput bola bagi pelaku usaha di wilayah yang lebih jauh.

Perwakilan Dinas Kesehatan Bojonegoro, Fatkhur Rozi, memberikan edukasi terkait keamanan pangan bagi pelaku usaha. Ia menjelaskan bahwa pangan aman adalah pangan yang terbebas dari bahaya fisik, biologi, maupun kimia.

“Bahaya fisik seperti rambut, kuku, atau kerikil. Bahaya biologi meliputi kuman, bakteri, protozoa, dan cacing parasit. Sedangkan bahaya kimia bisa berasal dari logam berat atau racun yang dihasilkan jamur,” terangnya.

Ia menambahkan, masalah keamanan pangan yang sering terjadi di antaranya cemaran mikroba akibat rendahnya kebersihan dan sanitasi, cemaran kimia dari lingkungan yang tercemar limbah industri, penggunaan bahan tambahan pangan melebihi batas, serta penyalahgunaan bahan berbahaya.

Lebih lanjut dijelaskan, produk yang tidak termasuk kategori Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah usaha yang beroperasi di kawasan industri, tidak dilakukan di rumah tangga, serta menggunakan peralatan otomatis.

Dengan SALEHA, diharapkan para pelaku UMKM semakin memahami pentingnya legalitas usaha dan keamanan produk, sehingga mampu meningkatkan daya saing serta kepercayaan konsumen terhadap produk lokal Bojonegoro.

·         Penulis         Rinna H.

·         Editor            Moh. Junni