Pemkab Bojonegoro Gelontorkan Proyek Jembatan 65 Paket Senilai Rp 36,3 Miliar
malawapati.com - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PU BM PR) Kabupaten Bojonegoro menganggarkan pekerjaan jembatan senilai Rp 36,3 miliar untuk 65 paket pekerjaan selama 2026.
Pembangunan jembatan tersebut menurut Kepala Dinas PU BM PR Kabupaten Bojonegoro Ivan Chusaifi, merupakan program prioritas dibidang Infrastruktur dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dan Nurul Azizah. Dengan tujuan untuk memberikan pemerataan konektivitas antar wilayah di Bojonegoro, Kamis (23/7).
Selain itu, dengan pembangunan jembatan diharapkan akan memberikan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi masyarakat. Akses jalan antar kecamatan bisa lebih cepat sehingga akan mengurangi biaya logistik. Bahkan masyarakat mendapatkan kemudahan dalam akses pendidikan dan kesehatan.
Penanganan jembatan tersebut dijabarkannya, meliputi tiga kegiatan yakni pelebaran, penggantian, dan rehabilitasi jembatan pada ruas-ruas jalan kabupaten.
Untuk pelebaran jembatan terbagi menjadi 35 paket pekerjaan dengan total anggaran sebesar Rp 11,53 miliar mencakup 15 kecamatan. Di antaranya Kecamatan Bojonegoro, Temayang, Dander, Baureno, Balen, Tambakrejo, Trucuk, Sekar, Ngraho, Ngasem, Kapas, Kedewan, Sugihwaras, Margomulyo, dan Kanor.
Sedangkan 15 paket pekerjaan lainnya untuk penggantian jembatan. Dengan total anggaran sebesar Rp 20,52 miliar. Mencakup 10 kecamatan meliputi Kecamatan Balen, Dander, Kapas, Kedungadem, Kepohbaru, Kasiman, Malo, Ngraho, Purwosari, dan Sugihwaras.
Untuk rehabilitasi jembatan telah menganggarkan 15 paket pekerjaan sebesar Rp 4,24 miliar. Meliputi 10 kecamatan di antaranya Kecamatan Baureno, Balen, Dander, Kapas, Kalitidu, Kedewan, Margomulyo, Ngasem, Temayang, dan Tambakrejo.
"Saat ini masuk proses konstruksi," ucapnya.
Masing-masing penanganan jembatan juga memiliki fungsi berbeda. Fungsi pelebaran jembatan untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas, keamanan dan kenyamanan jembatan agar dapat melayani kebutuhan lalu lintas yang terus berkembang.
Fungsi penggantian jembatan adalah untuk menyediakan infrastruktur pengganti yang mantap dan mengurangi risiko runtuh akibat usia bangunan konstruksi yang sudah tua, beban berlebih atau kerusakan struktural yang sangat tinggi.
Sedangkan fungsi rehabilitasi jembatan untuk mengembalikan jembatan ke kondisi aman dan fungsional dari kerusakan struktural rendah hingga sedang serta menambah kapasitas beban agar sesuai dengan kebutuhan lalu lintas modern tanpa melakukan penggantian jembatan.
”Adanya kegiatan penanganan jembatan, semakin memperlancar mobilitas, menggerakkan roda perekonomian secara aman, efisien dan merata hingga ke pelosok desa’” tutupnya.
· Penulis : Rinna H.
· Editor : Moh. Junni.