Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Bojonegoro
malawapati.com – Di dua lokasi yang berbeda, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil membekuk dua pelaku kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi membeberkan kasus curanmor tersebut, dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/4), dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana dan Kasi Humas AKP Karyoto.
Kapolres AKBP Afrian mengatakan bahwa dua tempat kejadian perkara (TKP) berada di garasi rumah korban di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo, dan di teras rumah korban di Desa Bareng, Kecamatan Sekar.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MHA (53), warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, dan W (21), warga Desa Bobol, Kecamatan Sekar, Bojonegoro.
Menurut Kapolres AKBP Afrian, modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara berkeliling (hunting) mencari sasaran. Saat menemukan kondisi lingkungan yang sepi dan kendaraan terparkir dengan kunci masih menempel, pelaku langsung melancarkan aksinya.
Dalam pengungkapan tersebut, Sat Reskrim turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Yamaha N-Max dengan nomor polisi S 3175 BE dan Honda Astrea dengan nomor polisi AE 2538 BM.
“Saat ini kedua tersangka diamankan di Rutan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya kami sangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,” ujar Kapolres.
AKBP Afrian dikesepatan tersebut juga sapaikan himbauan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan. Ia menegaskan agar warga tidak meninggalkan kunci yang masih terpasang serta dianjurkan menggunakan kunci ganda guna meminimalisir risiko pencurian.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Bojonegoro turut menyerahkan kembali kendaraan milik korban yang sempat dicuri. Para korban mengaku bersyukur dan berterima kasih karena kendaraan mereka berhasil ditemukan tanpa dipungut biaya dalam proses pengembaliannya.
· Penulis : Rinna H.
· Editor : Moh. Junni