Malawapati

DPRD Bojonegoro Kritik Pedas Pemkab Terkait Rumitnya Perizinan, Abdulloh Umar : Layanan Satu Pintu Tapi Prakteknya Banyak Pintu

Malawapati MalawapatiPolitik & Hukum
DPRD Bojonegoro Kritik Pedas Pemkab Terkait Rumitnya Perizinan, Abdulloh Umar : Layanan Satu Pintu Tapi Prakteknya Banyak PintuSuasana Rapat Banggar DPRD Bojonegoro, Selasa (6/7), di Gedung DPRD Bojonegoro. Foto : Rinna H.

malawapati.com - Banyaknya keluhan pelaku usaha mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro mendapatkan kritikan pedas dalam Rapat Banggar (Badan Anggaran), yang digelar di Gedung DPRD Bojonegoro, Selasa siang (6/7).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro Budiyanto memberikan penjelasan mulanya mengungkapkan pada Tahun 2025 realisasi investasi non-migas di Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2025 didominasi oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang mencapai Rp3,9 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja 64.350.

Dan ia juga mengungkapkan pentingnya keterbukaan informasi dan koordinasi untuk mempermudah proses perizinan.

“Kami memberikan tambahan layanan ruangan khusus untuk pelayanan mengurus ITR, PBG, dan SLF dalam satu loket,” terangnya.

Menanggapi penjelasan tersebut, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri dalam rapat tersebut membeberkan keluhan para pelaku usaha yang hingga saat ini belum mendapatkan pelayanan baik dari DPMPTSP.

Bahkan ia lontarkan sorotan tajam dari berbagai media massa terkait proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak kunjung terbit meski memenuhi persyaratan dan memakan waktu diatas 9 bulan.

Ia mendengar jawaban yang disampaikan oleh Kepala DPMPTSP seperti pembenaran tanpa ada evaluasi terhadap kritikan yang dikeluhkan para pelaku usaha hingga saat ini.

“Bukan berarti menjawab langsung ke kita seakan-akan kita melihat pembenaran. Namun dari hasil rapat ini dibuatlah sebagai evaluasi betul gak ini prosesnya lama atau lain sebagainya. Supaya isu yang diluar itu bisa terpatahkan dengan proses perizinannya cepat. Itu maksud saya, namun dengan panjenengan menjawab seperti itu seolah-olah tidak mau diberi masukan,” kata Lasuri yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bojonegoro.

Unsur Pimpinan DPRD Bojonegoro dalam Rapat Banggar D{RD Bojonegoro, Selasa (6/7). Foto : dok./ Rinna H.
Unsur Pimpinan DPRD Bojonegoro dalam Rapat Banggar D{RD Bojonegoro, Selasa (6/7). Foto : dok./ Rinna H.

Ia juga beberkan mengenai status tanah lahan perkarangan, tetap masih bolak-balik mengurusnya di PTSP. Kalau memenuhi harapan Perizinan Satu Pintu itu cepat, tepat dan tidak menerima apa-apa itu kan, bisa terbukti, pungkas Lasuri saat memberikan kritikan kinerja pada DPMPTSP.

Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar menambahkan bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Memangkas alur administrasi yang berbelit-belit dan memusatkan semua tahapan dari permohonan hingga terbitnya dokumen dalam satu sistem atau gedung.

“Namanya kan Satu Pintu PTSP, namun masalahnya jika ada di Dinas Cipta Karya ya mereka kesana, saya juga dengar keluhan. Itu namanya bukan Satu Pintu, sudah banyak pintu, bahkan ada jendelanya juga, ” ucapnya.

Ia meminta untuk Kepala DPMPTSP Budiyanto untuk melakukan pembenahan secepatnya agar para pelaku usaha tidak merasa kesulitan mengurus perizinan di Bojonegoro.

·         Penulis         Rinna H.

·         Editor            Moh. Junni.