Dinilai Merugikan Pelanggan Karena Sering Padamkan Listrik, LSM Pijar Somasi PLN UP3 Bojonegoro
malawapati.com - Sebulan terakhir, Perusahaan Listrik Negara (PLN) sering melakukan pemadaman listrik bergilir. Hampir di seluruh wilayah kecamatan di Bojonegoro, Tuban, Lamongan, bahkan di daerah-daerah lain, mengalami pemadaman listrik bergilir ini.
Pemadaman Listrik ini jelas merugikan masyarakat pelanggan PLN. Karena itu, LSM Pijar Kabupaten Bojonegoro, melayangkan somasi kepada pihak PLN UP3 Bojonegoro, hari ini, Jumat (26/6).
Menurut Agung Edi Wardoyo, Ketua LSM PIJAR, somasi ini dilakukan agar pihak PLN memberikan kompensasi terhadap konsumen atas dampak pemadaman listrik yang terus menerus dirasakan masyarakat.
"Masyarakat pelanggan PLN tidak boleh dirugikan secara sepihak seperti selama ini, PLN seringkali padamkan aliran listriknya, tapi PLN tidak pernah memberi kompensasi apapun, jelas tidak adil, " katanya.
Beberapa pertimbangan dalam isi somasi yang dilayangkan oleh LSM Pijar yakni, meminta kepada PLN untuk memberikan kompensasi atas pemadaman listrik yang sangat merugikan bagi pelaku usaha serta rumah tangga.
Hal ini merujuk pada Permen ESDM No 2 Tahun 2025 tentang tingkat mutu pelayanan PLN soal ganti rugi yang sering terjadi pemadaman.
Di tambahkan Agung, untuk hari ini pihaknya melayangkan surat somasi kepada PLN UP 3 Bojonegoro dengan dasar seringnya pemadaman listrik yang terus menerus.
Dijelaskan, sesuai dengan ketentuan Permen ESDM No 2 Tahun 2025, bahwa tingkat mutu pelayanan PLN ada yang perlu diperhatikan dengan ganti rugi yang sering terjadi pemadaman melebihi batas tingkat mutu pelayanan.
Menurutnya, besaran tingkat mutu pelayanan (TMP), PLN wajib menjaga kualitas listrik pada konsumen, tentang lama padam, jumlah padam serta kecepatan sambung. "Ini menjadi perhatian serius atas batas tingkat mutu pelayanan yang ditetapkan, jika tidak sesuai dengan ketentuan, maka PLN diwajibkan untuk memberikan kompensasi terhadap konsumen," jelasnya.
Jika pemadaman listrik melewati batas TMP, lanjut Agung, PLN diharuskan memberikan kompensasi berupa potongan tagihan, dan ini seharusnya berlaku otomatis untuk konsumen rumah tangga, bisnis kecil.
Aturan ini juga sesuai dengan ketentuan UU ketenagalistrikan No 30/2009 Pasal 29 yakni, konsumen berhak mendapatkan pelayanan listrik secara terus-menerus dengan mutu pelayanan yang baik, dan berhak atas ganti rugi jika ada kelalaian dari pihak PLN.
Adapun masyarakat / pelanggan yang terdampak atas pemadaman listrik yang terjadi hampir 4 kali di bulan Juni 2026, mulai dari toko kelontong, Usaha Kecil menengah, rumah tangga dan berbagai usaha lainnya, sesuai regulasi Permen ESDM 2025, PLN harus memberi kompensasi sebesar 60 % dari tagihan pembayaran listrik bagi listrik berbayar.
"Sedangkan untuk listrik prabayar (Token) sebesar 60 % dengan cara menambahkan KWH pembelian" jelasnya.
Memurut Agung, sedianya pihaknya bisa berdialog langsung dengan menejer PLN UP3 Bojonegoro. Namun tidak bisa. Ia hannya diterima pihak scurity. Surat somasi itu pun diterima pihak scurity.
Menurut pihak scurity, tamu yang hendak bertemu manejer, harus janjian dulu.
Hingga berita ini diunggah, pihak menejemen PLN UP 3 Bojonegoro belum memberi tanggapan bahkan jadual kapan bisa menerima LSM Pijar.
· Penulis : Alham M.Ubey.
· Editor : Moh. Junni.