Hari Koperasi Nasional 12 Juli: Kemenkop Targetkan UU Koperasi Rampung Sebelum 12 Juli
malawapati.com - Hari Koperasi Nasional diperingati setiap tanggal 12 Juli. Pada tahun 2025, akan diperingati Hari Koperasi Nasional ke-78. Peringatan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat dan pemerintah tentang pentingnya koperasi sebagai roda perekonomian rakyat dan mendorong semangat gotong royong serta kekeluargaan dalam membangun ekonomi bersama.
Hari Koperasi Nasional diperingati setiap tanggal 12 Juli, yang merupakan tanggal pelaksanaan Kongres Koperasi Pertama pada tahun 1947 di Tasikmalaya. Kongres tersebut menghasilkan keputusan penting, termasuk pembentukan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) dan penetapan asas gotong royong dalam koperasi.
Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 pada tahun 2025 menjadi momentum penting untuk membangkitkan kembali semangat kolektif dalam mengembangkan koperasi sebagai fondasi ekonomi kerakyatan. Tema dan logo peringatan ini akan dirilis oleh Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
Tahun 2025 juga ditetapkan sebagai tahun koperasi dunia oleh PBB, yang diharapkan dapat menjadi titik balik pergerakan koperasi di Indonesia menuju kemajuan dan kemasifan. Peringatan ini juga menjadi ajang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat koperasi dan mendorong partisipasi yang lebih luas dalam gerakan koperasi.
Target UU Koperasi Rampung Sebelum 12 Juli 2025
Dalam memperingati Hari Koperasi, menjadi momen untuk terus berkolaborasi dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan revisi Undang-Undang Koperasi selesai sebelum 12 Juli 2025, sehingga menjadi landasan hukum baru yang memperkuat peran koperasi dalam pembangunan ekonomi rakyat di Indonesia.
Asisten Deputi Bidang Hukum dan Organisasi Kementerian Koperasi Try Aditya Putra mengatakan RUU Koperasi kini sudah masuk ke Badan Legislasi DPR RI.
"Semoga pada 12 Juli (2025) kita banyak capaian, pembentukan Desa Merah Putih dan Koperasi Desa, kita juga ada Undang-Undang Koperasi yang baru," kata Try seperti dikutip voi.id.
Kementerian Koperasi saat ini sedang merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi agar dapat segera disahkan sebagai landasan hukum koperasi yang lebih relevan dan mutakhir.
Try menjelaskan, UU Koperasi yang berlaku sejak tahun 1992 direvisi pada tahun 2012, namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, sehingga perlu segera menyusun peraturan pengganti.
Pembatalan undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi telah mengamanatkan penyusunan peraturan baru, sehingga Kementerian Koperasi kini berupaya mendorong pembentukan undang-undang pengganti yang lebih kuat dan mendukung pembangunan koperasi nasional.
"Pada tahun 2012 revisi undang-undang baru pada tahun 2014 undang-undang tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga mengamanatkan kita untuk segera membentuk atau menyusun undang-undang baru," jelasnya.
Dia mengatakan RUU Koperasi kini sudah masuk ke Badan Legislasi DPR RI dan diharapkan pembahasan segera dimulai pada masa uji coba setelah reses pekan ini.
Oleh karena itu, Kemenperin berharap pada tanggal 12 Juli 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional, tidak hanya mencapai target pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih, tetapi juga pengesahan Undang-Undang Koperasi yang baru.
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan sedikitnya ada 22 peraturan yang menghambat perkembangan koperasi di Indonesia sehingga pihaknya berupaya mengawasi dan mengadvokasi UU Koperasi tersebut.
Meski begitu, Budi tidak merinci secara lebih rinci ke-22 peraturan tersebut yang menjadi penghambat perkembangan koperasi di Indonesia.
Namun, ada beberapa isu terkait koperasi yang harus menjadi perhatian bersama. Pertama, regulasi koperasi yang kurang relevan dengan perkembangan terkini.
Dia mengatakan pihaknya sedang mengerjakan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.
"Kita coba revisi, karena ini UU Koperasi, tujuh Presiden dari zaman Pak Harto, Habibie, Pak Gus Dur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi dan Pak Prabowo. Sudah ada tujuh Presiden, undang-undang belum pernah direvisi," kata Budi saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta.
· Editor : Moh. Junni